Home » » Penyerahan sk cpns menjadi pns Pegawai/guru angkatan 2015 jalur k2

Penyerahan sk cpns menjadi pns Pegawai/guru angkatan 2015 jalur k2

Written By Rodhi Griyakomputer on Monday, March 13, 2017 | 10:08 PM





Kab. Madiun (Humas), Senin, 13 Maret 2017 pukul 10.30 WIB, Bertempat di Aula Arafah Kantor Kementerian Agama Kab. Madiun dilangsungkan kegiatan penyerahan SK PNS secara simbolis sekaligus pembekalan dan pembinaan oleh Kepala Kantor Drs.H.M. Sakur M.Si didampingi oleh Kasubag TU H. Muh. Tafrikhan S.Ag, M.Si dan Koordinator Kepegawaian Asikun Nasit, S.H.

Dalam acara tersebut diserahkan sejumlah 25 SK PNS bagi CPNS dari jalur K2 angkatan 2015, dari Jumlah keseluruhan 29 CPNS yang diantaranya SK PNSnya masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Agama Kantor wilayah Prov. Jatim. Yaitu 3 Orang Guru yang mengajar pada Satuan kerja Madrasah Aliyah Negeri (MAN) menjadi kewenangan Kakanwil untuk penerbitan SK PNSnya, dan yang seorang lagi Pegawai administrasi masih menunggu karena selama menjadi CPNS belum genap 1 tahun. Untuk diangkat menjadi PNS dari CPNS sekurang kurangnya 1 tahun pengabdian per penerimaan SK CPNS dan sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan Koordinator Kepegawaian.

Drs. H.M. Sakur, M.Si selaku Kepala Kan.Kemenag dalam pembinaanya berpesan diantaranya :
Pertama, setelah menjadi PNS janganlah kemudian merubah arah dan menerima SK PNS juga ibarat menerima pisau. Tinggal bagaimana kita memanfaatkan untuk mengupasnya, juga harus bisa memilih dan memilah kegunaanya.
Kedua, pesan beliau mantan Kepala Bidang Haji Kanwil Prov, Jatim ini, jangan biasakan dalam bekerja itu kebiasaan menjadi hal yang benar, akan tetapi hal yang benar jadikan kebiasaan. Dikandung maksud dalam bekerja haruslah membiasakan membuat laporan yang baik dan benar sesuai dengan kondisi riil.
Dan sedikit tambahan dari Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H. Muh. Tafrikhan, S.Ag, M.Si beliau berpesan, agar membaca PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 29 TAHUN 2016 dan UNDANG-UNDANG RI NOMOR 5 TAHUN 2014.
Cukup singkat memang pesan beliau ini, tetapi banyak kandungan di dalamnya yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh PNS/ASN yaitu Tentang Pemberian, Penambahan, dan pengurangan Tunjangan Kinerja dan undang-undang Tentang Aparatur Sipil Negara. (Ws)



Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support By : Griya Komputer
Copyright © 2017. Kantor Kemenag Kabupaten Madiun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template